Text
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPAK PERDAGANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI JALAN DELIMA PANAM KOTA PEKANBARU
Perjanjian merupakan adanya hubungan hukum dari dua pihak atau lebih karena telah melakukan suatu perjanjian yang telah disepakati dan disetujui oleh masing-masing pihak. Sewa menyewa adalah suatu perjanjian yang mana pihak satu mengikat dirinya untuk memberikan pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut telah disanggupi pembayarannya. Karena terdapat perjanjian sewa menyewa, maka dari itu Undang-Undang No 8 Tahun 1999 di perlukan untuk melindungi dan mengetahui hak-hak, serta kewajiban masing-masing pihak yang terlibat. Terhadap skripsi ini, peneliti merumuskan permasalahan hukum yaitu : Pertama, Bagaimana proses pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lapak perdagangan di jalan Delima Panam Kota Pekanbaru. Kedua, Apa kendala dalam proses pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lapak perdagangan di jalan Delima Panam Kota Pekanbaru. Adapun metode yang penelitian yang peneliti gunakan yaitu jenis penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian menggunakan fakta-fakta yang merupakan prilaku manusia yang didapatkan menggunakan wawancara maupun dengan adanya hasil observasi yang didapatkan dilapangan. Data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif, yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang bersifat umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan yaitu sebagai berikut : Pertama, proses pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lapak perdagangan awalnya berjalan dengan baik, namun saat perjanjian sewa-menyewa tersebut sudah dilaksanakan pihak pemilik lapak melakukan wanprestasi terhadap pihak penyewa dan mengakibatkan pihak penyewa tidak mendapatkan lapak. Kedua, terhadap kendala yang dialami pihak penyewa dalam proses sewa-menyewa lapak perdagangan yaitu tidak mendapatkan hak-hak nya sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 angka 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
No other version available