Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BALAP LIAR DI WILAYAH HUKUM POLSEK MANDAU
Penegakan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tujuan hukum dan memastikan bahwa masyarakat mematuhinya.Rakyat indonesia berusaha menerapkan aturan yang tegas dan terhormat,serta terwujudnya keadilan dan perdamaian.Di indonesia istilah "penegakan hukum"mengacu pada penerapan standar hukum yang ketat dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggar.Masyarakat memerlukan aparat penegak hukum yang mampu menjaga ketentraman dan ketertiban.Salah satu unsur penegak hukum di indonesia ialah Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Balap Liar di Wilayah Hukum Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis?Apa saja Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Balap Liar di Wilayah Hukum Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif hukum sosiologi dengan menggunakan metode survei,peneliti mengunjungi lokasi penelitian secara langsung dan menggunakan wawancara sebagai metode pengumpulan data,sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder.Dengan penentuan subjek berdasarkan kriteria yang telah di tentukan sesuai populasi dan responden itu sendiri. Hasil dari penelitian bahwasannya balap liar terjadi karna kurangnya batasan jam keluar malam dari orang tua,sehingga anak memiliki kebebasan di luar rumah yang menyebabkan anak terpengaruh untuk menonton dan bahkan jadi pelaku balap liar.Penegakan hukum di kawasan polsek mandau mampu mengurangi jumlah pelaku balap liar yang mungkin belum siignifikan namun penegakan hukum berjalan dengan baik,menertibkan lokasi balap liar,memberikan hukuman kepada pelaku yang tertangkap,mengikuti peraturan hukum dan undang-undang yang telah diatur.
No other version available