Text
PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM MEMBUAT PERATURAN DAERAH (PERDA) DI KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2019-2024
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019-2024, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya, serta menganalisis upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Perda yang dihasilkan. Fungsi legislasi merupakan salah satu fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Ketua DPRD, anggota Bapemperda DPRD, anggota DPRD, serta akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Rokan Hulu masih didominasi oleh pelaksanaan secara tidak langsung, yaitu dengan mengesahkan Ranperda yang berasal dari eksekutif. Pelaksanaan secara langsung masih minim karena keterbatasan sumber daya dan kapasitas teknis, sedangkan pelaksanaan secara campuran sudah mulai diterapkan namun belum konsisten. Faktor-faktor penghambat meliputi minimnya inisiatif DPRD, keterbatasan tenaga ahli, rendahnya partisipasi publik, serta keterbatasan anggaran. Adapun upaya yang dilakukan antara lain peningkatan kapasitas anggota DPRD, pelibatan akademisi, pelaksanaan uji publik, dan penguatan peran Bapemperda. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kelembagaan dan kapasitas DPRD dalam fungsi legislasi, peningkatan kemitraan dengan pihak eksternal, serta penguatan partisipasi publik agar Perda yang dihasilkan lebih aspiratif dan berkualitas.
No other version available