Text
TINJAUAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN)
Putusan Perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Kpn dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Indonesia, yang berwenang menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang anak berinisial M, yang terlibat dalam tindakan pidana yang cukup serius. Anak ditangkap oleh kepolisian yang selanjutnya diserahkan kepada jaksa dan didakwa dengan dakwaan kombinasi yang terdiri dari 4 pasal. Diantara 4 pasal tersebut ialah Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian), dan juga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atas dakwaan penuntut umum tersebut hakim menyatakan bahwa anak telah terbukti bersalah dan perbuatan anak bukan termasuk sebagai pembelaan terpaksa melampaui batas, sehingga pidana tetap dapat dijatuhi terhadap anak. Selanjutnya anak divonis selama 1 tahun pembatasan kemerdekaan berupa penempatan di LKSA Darul Aitam. UU SPPA secara eksplisit mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengupayakan diversi pada setiap tingkat pemeriksaan—penyidikan, penuntutan, dan persidangan—jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan. Dalam perkara ini, disebutkan bahwa proses diversi gagal dilakukan di tahap penyidikan, namun tidak dijelaskan secara rinci upaya-upaya konkret yang telah dilakukan untuk mewujudkan kesepakatan antara anak dan korban. Padahal, menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014, hakim memiliki ruang untuk menginisiasi diversi ulang apabila sebelumnya gagal di tingkat sebelumnya. Kegagalan diversi seharusnya tidak serta merta menjadi legitimasi untuk melanjutkan proses pidana dan menjatuhkan vonis. Dalam logika keadilan anak, hakim sepatutnya mengambil peran aktif dalam mendorong perdamaian dan pemulihan, bukan penghukuman. Penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masalah melalui pendekatan Normatif. Berdasarkan metode penelitian Normatif, maka sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari 3 Bahan Hukum, yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.
No other version available