Text
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PROGRAM SAMPAH DI KELURAHAN SELATPANJANG KOTA KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintah yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementrian Negara dan Penyelenggara Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. Otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 9 yaitu, Urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Adapun hasil dari penelitian ini Tahap pencapaian tujuan, tahapan ini sudah menunjukkan adanya tujuan yang ingin di capai oleh Bank Sampah Selatpanjang Barat akan tetapi terhambat oleh faktor belum adanya Peraturan Daerah untuk Bank Sampah sehingga menjadi penghambat bank sampah untuk mencapai tujuan. Tahap integrasi, tahap ini menyangkut proses sosialisa dari bank sampah. Tahap ini sudah dilakukan oleh bank sampah tetapi belum di lakukan secara maksimal. Dan hal ini menjadi penyebab seditnya nasabah di bank sampah selatpanjang barat. Dalam faktor komunikasi juga bank sampah sudah melakukan kerjasama, kerjasama bank sampah dengan Bank BNI cabang selatpanjang. Akan tetapi komunikasi dan kerjasama yang di lakukan bank sampah. Belum adanya Peraturan Daerah tentang Bank Sampah sehingga hal ini menjadi penghambata berkembangnya Bank Sampah Selatpanjang Barat, Kurangnya Partisipasi dari masyarakat tentang Bank Sampah Selatpanjang Barat, Rendahnya sumber daya manusia di Bank Sampah Selatpnajng Barat sehingga bank sampah belum berjalan dengan optimal, Kurangnya dukungan Pemerintah Daerah terhadap program Bank Sampah di Kelurahan Selatpanajng Barat.
No other version available