Text
Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Dalam Konteks Pluralisme Sosial di Indonesia : Analisis Normatif Atas Prinsip Keadilan
Hukum kewarisan Islam merupakan bagian penting dari sistem hukum keluarga yang menetapkan pembagian warisan secara rinci melalui Al-Qur’an dan Hadis. Di Indonesia, hukum ini dihadapkan pada tantangan pluralisme sosial, seperti keberagaman agama, budaya, dan sistem kekerabatan. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan dalam penerapan prinsip keadilan, terutama dalam konteks pewarisan lintas agama, perbedaan gender, dan adat lokal. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama, yaitu Apa saja peluang untuk mereformulasi hukum kewarisan Islam agar selaras dengan nilai-nilai pluralisme di Indonesia, dan Bagaimana proses adaptasi hukum tersebut tanpa mengurangi susbstansi ajaran Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan konseptual serta analisis maqasid al-syari’ah sebagai alat evaluatif dalam menyusun penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kewarisan Islam dapat direkonstruksi secara kontekstual melalui reintrepretasi yang mempertimbangkan prinsip keadilan substantif, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap keberagaman sosial-budaya masyarakat Indonesia.
No other version available