Text
ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DI BAWAH BATAS MINIMUM ANCAMAN PIDANA BERDASARKAN PASAL 114 Ayat (1) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Latar belakang penelitian ini adalah adanya fenomena di mana hakim kerap memberikan putusan di bawah batas minimum ancaman pidana yang telah ditetapkan oleh undang-undang, meskipun jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tersebut dan apakah putusan tersebut sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Rumusan masalah, bagaimana Konsekuensi Hukum Terhadap Hakim Yang Menjatuhkan Putusan di Bawah Batas Minimum Ancaman Pidana Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta bagaimana Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Nomor 158/Pid Sus/2024/PN Bls) di Bawah Batas Minimum Ancaman Pidana Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini menganalisis putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dan berada di bawah batas minimum ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersie Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan hakim di bawah batas minimum ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan prinsip lex certa, yang dapat mengurangi efek jera dan menciptakan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Meskipun hakim dapat mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kondisi terdakwa, keputusan tersebut harus selaras dengan tujuan UU Narkotika untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Diperlukan pengawasan ketat, peningkatan pemahaman hakim, dan penegakan disiplin hukum guna menjaga integritas sistem peradilan dan efektivitas pemberantasan narkotika. Dalam Putusan Nomor 158/Pid Sus/2024/PN Bls, hakim menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika, yang seharusnya memuat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. Hakim mempertimbangkan faktor kondisi terdakwa, peranannya, serta aspek keadilan dan kemanusiaan, sehingga menerapkan asas individualisasi pidana. Meski hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam penyesuaian hukuman, putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra terkait konsistensi penegakan hukum.
No other version available