Text
EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEDAGANG BARANG BEKAS DARI RISIKO PENYERTAAN TINDAK PIDANA PENADAHAN DIWILAYAH POLSEK SIAK HULU
Perdagangan barang bekas merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang lazim dilakukan oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, aktivitas ini kerap menimbulkan persoalan hukum apabila barang yang diperdagangkan ternyata merupakan hasil kejahatan, sehingga pedagang berisiko dijerat dengan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap pedagang barang bekas yang beritikad baik dalam menghadapi risiko penyertaan dalam tindak pidana penadahan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pedagang barang bekas yang diduga terlibat tindak pidana penadahan; (2) apa hambatan dan kendala yang dihadapi pedagang barang bekas dalam memperoleh perlindungan hukum; serta (3) bagaimana peran aparat penegak hukum dalam memberikan jaminan hukum bagi pedagang barang bekas di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum pidana, sedangkan pendekatan empiris diperoleh melalui wawancara dengan pedagang barang bekas, penyidik Polsek Siak Hulu, dan ahli hukum. Data dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai implementasi perlindungan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pedagang barang bekas masih lemah. Hal ini disebabkan oleh belum adanya aturan khusus mengenai mekanisme verifikasi asal-usul barang, rendahnya pemahaman hukum pedagang, serta keterbatasan akses bantuan hukum. Selain itu, aparat penegak hukum cenderung mengedepankan pendekatan represif dibanding preventif, sehingga menimbulkan potensi kriminalisasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan sosialisasi hukum, dan penerapan asas hukum pidana seperti asas kesalahan dan ultimum remedium guna menjamin keadilan bagi pedagang barang bekas.
No other version available