Text
Upaya Wali Nagari Dalam Pencegahan Perilaku Asusila Yang Dilakukan Oleh Remaja Dalam Bentuk-bentuk Sanksi Sosial (Studi Kasus wali Nagari Sungai Balantiak Kab.Lima Puluh Kota)
Masa remaja merupakan masa yang selalu dialami oleh setiap manusia. Namun dalam usia remaja ini manusia sedang mengalami proses pembentukan diri menjadi dewasa. Masa remaja memang masa yang riskan akan kegoncangan jiwa dalam arti pada masa ini merupakan masa yang penuh dengan pengaruh untuk memasuki masa dewasa dari masa anak-anak. Pada usia remaja inilah terjadi proses perubahan menuju kepada proses pematangan kepribadian yang penuh dengan pemunculan sifat-sifat pribadi yang sesungguhnya yang harus berbenturan dengan rangsang-rangsang dari luar. Perubahan perilaku sosial yang sangat penting, yang mana perubahan tersebut terjadi pada tahap dimana pergaulan antar teman sebaya yang menyebabkan pengaruh teman sebaya mulai muncul sehingga menyebabkan perubahan perilaku sosial. Tipe Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang menggunakan metode kualitatif. yaitu penelitian yang bersifat deskriptif. Cara yang paling praktis dilakukan adalah dengan melakukan in-depth interview (wawancara mendalam). Untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak meresahkan masyarakat, upaya pencegahan perilaku asusila bisa melalui kolaborasi anggota komunitas di berbagai lapisan masyarakat. seperti, di rumah, lingkungan sekitar, sekolah, lingkungan keagamaan, tempat kerja, dan lingkungan lainnya. Setiap orang berperan dalam mencegah akan terjadinya perilaku asusila dan menegakkan norma-norma rasa hormat, keamanan, kesetaraan, dan membantu orang lain. Tidak hanya itu faktor protektif dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tindakan perilaku asusila. Sudah seharusnya, faktor tersebut ada pada tingkat individu, relasional, komunitas, dan masyarakat. Dan diharapkan kepada orang tua untuk dapat memberikan Pendidikan tentang alat reproduksi dan bagian-bagian tubuh anak yang menjadi tanggung jawab anak yang harus dijaga, dan mengontrol setiap pertemanan atau lingkungan anak. kepada Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) setempat untuk dapat selalu mengontrol warga masyarakatnya yang baru tinggal dalam lingkungannya, memberikan arahan-arahan positif dan mengaktifkan kegiatan yang melibatkan anak-anak remaja maupun pemuda agar memiliki kegiatan yang lebih positif.
No other version available