Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN KEKERASAN PSIKIS DALAM PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Tesis ini mengkaji tentang Analisis Yuridis Terhadap Ketentuan Kekerasan Psikis Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum mengenai Kekerasan Psikis dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana analisis yuridis terhadap penerapan Pasal 7 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam memberikan Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif adalah metode yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, 1) Pada Ketentuan Hukum mengenai Kekerasan Psikis dalam Undang - Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga juga mencakup bentuk kekerasan yang menyerang kejiwaan seseorang. Namun, secara struktur peraturan, undang-undang ini belum diikuti dengan ketentuan teknis yang memadai untuk menjabarkan lebih lanjut tentang bentuk-bentuk kekerasan psikis, parameter hukumnya, dan tata cara pembuktian yang dapat digunakan. Akibat belum adanya aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau prosedur teknis di tingkat penyidikan dan peradilan yang menjelaskan secara rinci mengenai kekerasan psikis, maka ketentuan dalam undang-undang ini masih bersifat umum atau sebatas pengakuan hukum semata. Dampaknya, meskipun kekerasan psikis sudah diatur dalam hukum, korban tetap kesulitan mendapatkan perlindungan dan keadilan secara nyata di lapangan. 2) Terkait Analisis Yuridis terhadap Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23/2004 dalam memberikan Perlindungan Hukum, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan serius yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Hambatannya adalah kesulitan dalam pembuktian kekerasan psikis karena ketiadaan luka fisik yang nyata, di mana korban membutuhkan pemeriksaan dari psikolog/psikiater yang jumlahnya terbatas. Rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap bentuk dan dampak kekerasan psikis menyebabkan banyak laporan korban justru diarahkan ke jalur damai tanpa proses hukum. Ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur secara teknis pelaporan, penyidikan, hingga proses pembuktian kekerasan psikis. Hal ini menyebabkan penerapan Pasal 7 ini bersifat tidak konsisten serta mengabaikan hak-hak korban.
No other version available