Text
Perbandingan Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Jerman, Malaysia dan Indonesia
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada pasal telah dijelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terkait Undang-Undang Dasar Pasal 28J ayat 2 yang mengatur tentang kebebasan informasi dan komunikasi, dengan perkembangan zaman yang semakin maju, maka kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) semakin berani untuk menunjukkan dirinya, mereka meminta hak yang sama dengan pasangan pada umumnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yang tercantum dalam pertanyaan berikut: pertama, Bagaimana pelaksanaan hukum perkawinan sesama jenis di Jerman, Malaysia dan Indonesia, dan kedua, Apa saja akibat hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaan perkawinan sesama jenis di Jerman, Malaysia dan Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan mengkaji studi menggunakan data-data seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, pendapat para ahli ataupun dengan bahan pustaka yang ada. Sifat penelitian pada skripsi ini bersifat deskriptif, yaitu dengan memberikan gambaran dengan jelas tentang manusia, perkawinan ataupun perkawinan sesama jenis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang memiliki otoritas seperti Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan atas bahan hukum primer, berupa buku literatur, jurnal, pendapat ahli dan lain sebagainya. Dan bahan hukum tersier yang memberikan petunjuk ataupun penjelasan mengenai bahan hukum primer dan sekunder, yaitu berupa kamus, artikel, jurnal hukum, serta karya ilmiah lain. Metode penarikan kesimpulan pada skripsi ino yaitu deduktif, penarikan kesimpulan yang memiliki sifat umum dilakukan dengan memandang pada faktafakta konkrit yang bersifat khusus. Adapun hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yaitu pertama, pelaksanaan perkawinan sesama jenis di Indonesia dilaksanakan dengan cara pemalsuan identitas ataupun nikah siri, sedangkan di Malaysia dilaksanakan secara diam-diam dan di Jerman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu tidak ada perbedaan antara perkawinan sesama jenis dan perkawinan pada umunya. Kedua, akibat hukum dari pelaksanaan perkawinan sesama jenis di Indonesia yaitu perkawinan dianggap tidak sah atau dibatalkan dan bahkan ada akibat hukum pidana karena adanya pemalsuan identitas, akibat hukum perkawinan sesama jenis di Malaysia yaitu adanya hukum pidana penjara, hukum cambuk dan denda. Dan untuk di Jerman sendiri perkawinan sesama jenis dianggap legal dan boleh dicatatkan. Kata kunci: Perkawinan, Perkawinan Sesama Jenis, Perbandingan Hukum, LGBT
No other version available