Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT WANPRESTASI MELALUI E-COMMERCE MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terkait wanprestasi dalam transaksi e-commerce, khususnya di platform Shopee, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Latar belakang penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan yang dihadapi konsumen dalam transaksi online, terutama yang berhubungan dengan wanprestasi seperti keterlambatan pengiriman, barang tidak sesuai pesanan, atau barang yang tidak dikirim sama sekali. Fenomena ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen, karena perlindungan hukum yang diberikan sering kali tidak memadai. Terlebih lagi, meskipun ada regulasi yang mengatur hak-hak konsumen, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Adapun masalah Pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam melindungi konsumen dari wanprestasi dalam transaksi e-commerce, dan bentuk-bentuk wanprestasi yang sering terjadi dalam transaksi e-commerce dan pengaruhnya terhadap hak-hak konsumen di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan regulasi perlindungan konsumen dan bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi, serta dampaknya terhadap hak-hak konsumen. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Hukum Empiris Sosiologis. Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada pada waktu sekarang ini dengan jalan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikannya seterusnya menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen di Shopee masih belum optimal. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur hak-hak konsumen, implementasinya dalam penyelesaian sengketa dan pengembalian dana masih menghadapi berbagai kendala. Bentuk wanprestasi yang sering terjadi meliputi keterlambatan pengiriman, barang cacat, dan barang tidak dikirim sama sekali. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap pelaku usaha dan penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
No other version available