Text
perlindungan hukum terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dalam pinjaman online berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan no.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
Perlindungan hukum adalah perlindungan kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum sebagai gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Pada pinjaman online “Ada Kami” ada beberapa kasus yang tidak melakukan proses sesuai prosedur, bahkan pihak debt collector sanggup melakukan intimidasi seperti menjatuhkan harga diri konsumen dengan cara cacian, makian kasar bahkan menyebar data pribadi. Hal ini dikarenakan pada aplikasi pinjaman online, pihak debitur diminta memberikan akses camera, gallery, hingga kontak nomor telpon yang tersimpan pada ponsel debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perjanjian pinjam online berdasarkan hukum posistif di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjaman online melalui aplikasi Ada Kami. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah diantaranya Bagaimana proses dan perlindungan hukum terhadap debitur dalam melakukan pinjaman online Ada Kami, dan Bagaimana solusi dan tanggung jawab dari pihak kreditur dalam pinjaman online Ada Kami. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris yaitu penelitian data berupa wawancara dan observasi terhadap responden dan objek penelitian. Metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan yakni metode induktif yakni proses menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah pertama, pelaku usaha atau penyelenggara Fintech P2PL wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentuan- ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 77/POJK.07/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjm Uang berbasis Teknologi Informasi. Kedua, Indonesia pada saat ini pengaturan yang secara khusus mengatur mengenai pinjaman online hanya tercantum dalam POJK. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, Wanprestai
No other version available