Text
Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Pada CV. Berkah Rizqy Rahayu Gemilang Di Kota Pekanbaru
Perjanjian sewa menyewa mobil kerap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun dalam praktinya seringkali menimbulkan masalah, di mana penyewa tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak sewa yang telah disusun oleh pihak penyewa. Hal ini menyebabkan terjadinya wanprestasi antara pihak. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu, Pertama Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan di CV. Berkah Rizqy Rahayu Gemilang Di Kota Pekanbaru. Kedua Apa Saja Faktor Penghambat pada saat Pelaksanaan Perjanjian Sewa – Menyewa kendaraan di CV. Berkah Rizqy Rahayu Gemilang Di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang memanfaatkan observasi atau penelitian lapangan dengan cara melakukan survey secara langsung di lokasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sementara itu data sekunder di kumpulkan dari penelitian pustaka. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggunakan data yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pertama, proses kontrak sewa menyewa yang dilakukan oleh CV. Berkah Rizqy Rahayu Gemilang adalah bentuk kesepakatan tertulis antara dua pihak dan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata. Kedua jika penyewa mengalami wanprestasi dan hambatan hambatan dari pihak perusahaan ataupun pihak penyewa. Perusahaan telah melakukan beberapa langkah angkat serta penyelesaian untuk penyewa yang melanggar perjanjian dan penyelesaian hambatan yang terjadi, Perselisian yang muncul antara pihak-pihak dalam perjanjian sewa menyewa mobil diselesaikan melalui non litigasi atau musyawarah/mufakat. Kata Kunci : Pelaksanaan,Perjanjian, Sewa Menyewa Mobil
No other version available