Text
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK EKSPLOITASI ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PADANG
Penelitian ini dilatarbelakangi karena kurang efektifnya upaya dan peraturan tentang aturan eksploitasi anak yang masih lemah sehingga masih banyak kasus eksploitasi yang sering terjadi sehingga pihak kepolisian terkhusus pada bidang PPA Polresta Padang dan juga dinas perlindungan perempuan dan anak kota padang dalam menanggulangi kejahatan eksploitasi anak kurang efektif. Sehingga membuat peningkatan kasus eksploitasi anak terjadi dari tahun 2022 – 2024 yaitu sekitar 350 dimana peningkatan itu terjadi setelah pandemik terjadi. Oleh karena itu tulisan ini berfokus kepada bagaimana pertanggungjawaban pidana yang diberlakukan kepada pelaku kejahatan eksploitasi ana serta mengetahui secara internal apa hyang menjadi hambatan dalam menanggulangi kejahatan eksploitasi anak dikota Padang. Dengan mempertimbangkan bahwa kepenting anak bukan semata tentang kehidupan yang cukup,akan tetapi lebih dari peran pemerintah dalam melangsungkan kehidupan yang terjamin bagi anak yang kadang dalam kegelapan masih kurang stabil dan rentan akan terjadinya eksploitasi anak. Dilihat dari sudut pandang metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis, yang dimaksud dengan penelitian sosiologis ini adalah suatu cara penelitian untuk melihat efek dari berlakunya hukum positif di tengah masyarakat, sebab dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian langsung ditempat yang diteliti, Sedangkan dilihat dari sifatnya yaitu bersifat deskriptif, yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan tentang upaya yang dilakukan pihak pemerintah kota padang dalam menanggulangi eksploitasi anak dan juga Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan metode deskriptif analitis serta teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan dan telaah dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penulis menemukan bahwa masih banyak anak di bawa umur yang berada di jalanan,tempat wisata dan juga stasiun yang kerap di temui sedang mengemis,mengamen dan juga memulung yang rata-rata umur mereka masih terbilang muda yaitu di bawa 21 tahun. Hal ini juga di benar kan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan eksploitasi anak,seakan sudah menjadi hal biasa saat beberapa anak berjalan di depan kepolisian sedang membawa barang dagangannya dan ini menunjukan bahwa bukan cuman tindakan dari pihak kepolisian saja yang di perlukan tetapi juga peran masyarakat dan naluri dari setiap orang yang melihat.
No other version available