Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI KARENA TERMASUK DALAM KAWASAN HUTAN (Studi kasus pada PT.Bank Mandiri Tbk KCP Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau)
Perlindungan hukum ialah suatu sarana atau upaya untuk menciptakan ketenangan, ketentreman dan ketertiban, maka dengan adanya perlindungan suatu hubungan antar individu atau masyarakat dengan yang lainnya dapat terjaga agar terhindar dari adanya sengketa dan Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan terhadap kreditur atas objek hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 1996 dalam perjanjian kredit yang dimana objek jaminan Hak Tanggungan ternyata berada di kawasan hutan. Status hukum ini menyebabkan objek jaminan tidak dapat dibalik nama, sehingga menyulitkan proses eksekusi dan berpotensi merugikan kreditur di masa mendatang. Masalah Pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek hak tanggungan yang tidak dapat dieksekusi karena termasuk dalam Kawasan hutan studi kasus pada PT. Bank Mandiri Tbk KCP Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, dan apa saja faktor yang menyebabkan suatu objek hak tanggungan termasuk dalam kawasan hutan studi kasus pada PT. Bank Mandiri Tbk KCP Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. dimana peneliti akan turun kelapangan untuk mencari data-data kemudian dikumpulan melalui pendekatan kepustakaan beserta wawancara dengan pihak terkait kemudian dianalisa. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa perlindungan hukum yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, masih belum sepenuh nya efektif dalam melindungi kreditur, karena belum ada pengaturan hukum yang eksplisit mengatur mengenai objek hak tanggungan yang terkena Kawasan hutan. Lalu faktor-faktor yang menyebabkan objek hak tanggungan dapat masuk kedalam Kawasan hutan diantaranya perubahan peraturan perundang-udangan, kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah, Ketidaksesuaian data antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kelalaian Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melakukan verifikasi status tanah secara menyeluruh.
No other version available