Text
PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN ROKAN HILIR BERDASARKAN STUDI KASUS NOMOR 102/PID.SUS/2024/PN RHL
Tindak pidana pencabulan saat ini seringkali menimpa anak yang masih dibawah umur, hal ini sangatlah memprihatinkan dikarenakan anak merupakan aset yang sangat berharga yang telah Allah SWT titipkan kepada kita, maka sudah sepantasnya kita jaga dan sayangi, karena setiap anak memiliki harkat, martabat, dan sama-sama memiliki hak asasi manusia (HAM). Anak sebagai salah satu harapan bagi orang tua yang kelak bisa bermanfaat bagi keluarga, masyarakat dan juga negara di mana anak sebagai generasi penerus yang harus mendapatkan pengarahan dan bimbingan tentang kewajiban-kewajibannya, senantiasa mendapatkan perlindungan akan hak- haknya sebagai anak. Perlindungan dan juga bimbingan terhadap anak merupakan tanggung jawab dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimanakah Proses Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Rokan Hilir Berdasarkan Studi Kasus Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Rhl serta Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Memutuskan Putusan Pada Studi Kasus Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Rhl Tidak Berdasarkan Pasal 289 KUHP Metode Penelitian ini jenis dan sifat penelitiannya adalah Normative Research , bersifat Deskriptif yaitu menggambarkan tentang pembuktian pada tindak pidana pencabulan anak di bawah umur Di Pengadilan Rokan Hilir Berdasarkan Studi Kasus Nomor 102/Pid.Sus/2024/Pn Rhl. Data dan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Putusan perkara Nomor: 102/Pid.Sus/2024/PN Rhl keterangan saksi dari Anak Korban tidak memenuhi syarat formiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa saksi wajib untuk disumpah atau janji dalam setiap akan dimintai keterangannya di persidangan sesuai dengan agamanya masing-masing. Dalam putusan perkara Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Rhl menguraikan awal mula terjadinya perkara yang dilakukan oleh Terdakwa Eki Putra Alias Hengki Bin Yunizar, sekira tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Suka Sari RT.011 / RW.004, Kelurahan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir melakukan tindak pindana pencabulan terhadap Anak dibawah umur. Pada dasarnya segala perbuatan tindak pidana pencabulan ini terjadi bukan hanya karna korban.
No other version available