Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN MERANTI
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan menjadi isu mendesak di Indonesia, sebagaimana tercermin dari data kasus yang terus meningkat. Negara memiliki kewajiban konstitusional berdasarkan UUD 1945 untuk melindungi warganya dan telah mengesahkan payung hukum progresif seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Adanya kesenjangan antara regulasi yang kuat dengan praktik penegakan hukum di tingkat Kejaksaan, seperti yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, menunjukkan perlunya kajian mendalam mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi korban kejahatan seksual di era digital. Rumusan masalah bagaimana bentuk, mekanisme, serta implementasi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan seksual di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam perspektif peraturan perundangundangan, kondisi sosial masyarakat, dan prinsip hak asasi manusia serta apa saja kendala struktural, kultural, dan institusional yang dihadapi dalam pemberian perlindungan hukum kepada korban kejahatan seksual di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, serta bagaimana pengaruhnya terhadap akses keadilan dan pemulihan korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, sifat utamanya adalah berdasarkan pada data dan fakta yang ditemukan di lapangan (kenyataan). Data ini dikumpulkan melalui metode seperti wawancara, survei, observasi, atau studi kasus, bukan hanya dari studi pustaka peraturan perundangundangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa, perlindungan hukum terhadap korban kejahatan seksual di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara normatif telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional seperti UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta prinsip HAM internasional, implementasinya masih terkendala oleh faktor struktural, kultural, dan institusional. Kendala struktural meliputi keterbatasan infrastruktur dan akses layanan akibat kondisi geografis kepulauan, sementara kendala kultural ditandai dengan kuatnya stigma negatif dan dominasi nilai patriarki yang membuat korban enggan melapor atau dipaksa mencabut laporan. Di sisi institusional, rendahnya kapasitas aparat penegak hukum, minimnya koordinasi antar lembaga, serta kurangnya fasilitas pendukung menyebabkan proses hukum dan pemulihan korban tidak optimal. Akibatnya, banyak korban tidak mendapatkan akses keadilan dan rehabilitasi yang memadai, sehingga diperlukan reformasi holistik untuk menjamin pemenuhan hak dasar korban secara utuh dan berkelanjutan.
No other version available