Text
PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS HINGGA MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HILIR
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Rokan Hilir kerap menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Penerapan pendekatan restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakjelasan landasan hukum hingga disparitas ekonomi antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang memengaruhi efektivitas penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah penerapan restoratif justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum polres rokan hilir serta apa faktor-faktor penghambat penerapan restoratif justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum polres rokan hilir. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice, dan KUHAP. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode hukum empiris melalui wawancara mendalam dengan Kasatlantas Polres Rokan Hilir, Pelaku Kecelakaan, dan Keluarga Korban, serta analisis dokumen kasus yang telah diselesaikan secara restoratif. Hasil penelitian, penerapan restoratif justice untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Polres Rokan Hilir menghadapi kendala hukum dan implementasi. Ketidakjelasan regulasi antara Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 dan UU LLAJ menyebabkan inkonsistensi penerapan, sementara ketiadaan standar ganti rugi dan ketimpangan ekonomi pelaku-korban menimbulkan ketidakadilan. Minimnya mediator terlatih dan lemahnya koordinasi antarlembaga memperburuk situasi. Solusi diperlukan meliputi revisi UU LLAJ, standarisasi prosedur, dan peningkatan kapasitas mediator untuk menjamin keadilan substantif. Restoratif justice untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Rokan Hilir terhambat oleh: (1) ambiguitas hukum antara Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 dan UU LLAJ, (2) ketiadaan standar ganti rugi yang adil, (3) keterbatasan mediator, dan (4) lemahnya koordinasi lembaga. Perlu revisi regulasi, standarisasi prosedur, dan peningkatan kapasitas mediator untuk mewujudkan keadilan yang substansial.
No other version available