Text
Perlindungan Hukum Driver go-food akibat orderan fiktif yang terjadi di kota pekanbaru
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan transformasi dalam sektor transportasi dan jasa, termasuk layanan pesan-antar makanan melalui aplikasi seperti Gojek. Salah satu fitur populernya, Go-Food, memberikan kemudahan bagi konsumen namun menimbulkan masalah serius berupa orderan fiktif. Orderan ini dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan pemesanan tanpa niat untuk membayar. Fenomena ini menyebabkan kerugian besar bagi driver Go-Food di Kota Pekanbaru, baik secara materiil maupun non-materiil. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan krusial tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap para driver yang menjadi korban, dan sejauh mana perusahaan bertanggung jawab terhadap risiko yang muncul dari penggunaan aplikasinya. Dari aspek hukum, perlindungan terhadap driver Go-Food dapat ditinjau melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan wanprestasi dalam KUHPerdata. Namun demikian, status kemitraan antara perusahaan dan driver membuat posisi hukum driver menjadi lemah karena tidak adanya hubungan kerja formal. Hal ini menimbulkan celah hukum yang membuat driver sulit menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Ketiadaan klausul kompensasi, lemahnya kontrak sepihak yang dibuat perusahaan, serta tidak adanya mekanisme hukum yang jelas bagi driver memperburuk perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan kuesioner kepada 30 driver Gojek, manajer operasional, koordinator lapangan, dan konsumen yang pernah terlibat dalam orderan fiktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap driver Go-Food masih minim. Tidak adanya skema reimbursmen dari perusahaan, sulitnya membuktikan order fiktif secara hukum, serta terbatasnya akses hukum menjadi hambatan utama. Selain itu, driver tidak mendapatkan edukasi atau literasi hukum yang memadai untuk mengatasi persoalan yang mereka hadapi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi driver Gojek, khususnya Go-Food, belum optimal akibat kendala struktural dan substansial. Status mereka sebagai mitra, bukan pekerja, membuat mereka tidak dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan. Perjanjian kemitraan cenderung sepihak tanpa tanggung jawab perusahaan atas kerugian driver. Akses hukum terbatas dan pelaku order fiktif sulit dilacak karena identitas tidak valid. Tindakan perusahaan hanya sebatas pemblokiran akun tanpa kompensasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang mengatur perlindungan bagi pekerja digital dalam skema kemitraan.
No other version available