Text
Efektivitas Pajak Barang Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Indonesia sebagai negara hukum, diwajibkan untuk mengatur lebih lanjut bidang perpajakan berdasarkan atas hukum, maka segala tindakan termasuk bidang perpajakan harus didasarkan atas aturan hukum yang berlaku. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu Pajak Daerah yang potensial dalam menambah Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pelalawan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Konsumsi Tenaga Listrik. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas kontribusi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pelalawan dan apa faktor penghambat tidak terealisasinya target Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik di Kabupaten Pelalawan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan memakai pendekatan sosiologis, mengambil data langsung dengan wawancara sebagai alat pengumpul data. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yang berarti penelitian ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci. Kesimpulan yang bisa diperoleh dari hasil penelitian adalah Pertama, Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Konsumsi Tenaga Listrik di Kabupaten Pelalawan menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menggunakan nomenklatur lama, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Efektivitas kontribusi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Konsumsi Tenaga Listrik ini paling besar diantara objek pajak lainnya sehingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Konsumsi Tenaga Listrik sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kedua, Faktor penghambat tidak teralisasinya target pencapaian pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Konsumsi Tenaga Listrik di Kabupaten Pelalawan adalah karena adanya pembayaran piutang di tahun sebelumnya, Wajib Pajak yang tidak melaporkan jumlah pemakaian tenaga listrik secara tepat dan benar, jumlah tidak sesuai, dan keterbatasan jumlah tenaga teknis penagih pajak. Upaya dalam pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan adalah dengan meningkatkan kinerja dan semangat pegawai dalam melakukan pemungutan pajak dan selalu melakukan check and balance terkait penggunaan Listrik di Kabupaten Pelalawan serta memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melanggar.
No other version available