Text
Implementasi Kewenangan Camat Pada Bidang Pertanahan Di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak
IMPLEMENTASI KEWENANGAN CAMAT PADA BIDANG PERTANAHAN DI KECAMATAN DAYUN KABUPATEN SIAK ABSTRAK Eko Rosidin Kata Kunci: Implementasi, Kewenangan Camat, Konflik Lahan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewenangan Camat pada bidang pertanahan di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dan mengetahui faktor penghambat implementasi kewenangan Camat pada bidang pertanahan di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Indikator pengukurannya meliputi mudah tidaknya masalah dikendalikan, kemampuan kebijakan untuk menstruktur proses implementasi, variabel di luar kebijakan yang mempengaruhi proses implementasi, dan tahapan dalam proses implementasi kebijakan. Tipe penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Wawancara menjadi alat pengumpulan data primer. Informan penelitian ada tujuh orang, yaitu satu orang Camat, satu orang Sekretaris Camat, satu orang Kepala Desa, satu orang pemuka adat, dua orang masyarakat, dan satu orang perwakilan perusahaan. Total informan ada enam orang, dan satu orang key informan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif. Melalui hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa: (1) implementasi kewenangan Camat pada bidang pertanahan di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak telah terimplementasi, namun belum maksimal. Camat berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi, menerbitkan surat rekomendasi, dan mengkoordinasikan penyelesaian konflik lahan. Namun, keterbatasan kewenangan hukum, keterlibatan masyarakat yang belum optimal, serta rendahnya hasil keputusan yang bersifat final menyebabkan implementasi belum sepenuhnya efektif; dan (2) faktor penghambat implementasi kewenangan Camat meliputi aspek regulasi, sumber daya manusia, dukungan anggaran, keterbatasan teknologi, serta rendahnya dukungan struktural dari pemerintah kabupaten. Selain itu, ketimpangan kekuatan antara masyarakat dan perusahaan, serta lemahnya legitimasi keputusan Camat di mata pihak tertentu juga turut menghambat efektivitas pelaksanaan kewenangan tersebut.
No other version available