Text
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN CARA NON-LITIGASI PADA UNIT SIMPAN PINJAM PEMATANG JAYA TAHUN 2024
Usaha Simpan Pinjam oleh Badan Usaha Milik Desa Pematang Jaya merupakan bentuk usaha yang memberikan kredit untuk membantu anggota dan masyarakat yang membutuhksn modal untuk menjalankan usahanya. Dalam hal ini pihak Unit Simpan Pinjam Pematang Jaya dalam pemberian kredit tidak lepas dari adanya tunggakan atau yang lebih dikenal dengan istilah kredit macet yang di lakukan oleh pihak peminjam atau penerima manfaat. Rumusan masalah pada penelitian ini: 1) Bagaimana Efektivitas Penyelesaian Kredit Macet Dengan Cara Nonlitigasi Pada Unit Simpan Pematang Jaya 2) Faktor Apa Saja Yang Menyebabkan Terhambatnya Penyelesaian Kredit Macet Pada Unit Simpan Pematang Jaya. Jenis penelitian adalah dengan cara survey, penelitian yang mengambil sampel dari populasi yang menggunakan wawancara dan kusioner alat pengumpulan data pokok. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil dari penelitian ini adalah dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan dalam kegiatan simpan pinjam yang terjadi pada Unit Simpan Pinjam Pematang Jaya masih terdapat 8 orang debitur dengan persentase (80%) yang belum menyelesaikan pembayaran cicilan tepat waktu sedangkan 2 orang debitur dengan persentase (20%) sudah menyelesaikan cicilannya. Data ini diambil berdasarkan 10 orang anggota Unit Simpan Pinjam Pematang Jaya. Selain itu pada perjanjian pemberian kredit tidak dicantumkan secara jelas tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa maka hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Dimana dalam hal ini menggunakan cara mediasi antara debitur dan kreditur dalam penyelesaiannya dengan melibatkan kepala desa sebagai penasehat. Selain itu pengurus Unit Simpan Pinjam Pematang Jaya juga membentuk tim kolektor untuk membantu penyelesaian tersebut dengan mendatangi pihak debitur untuk memberikan surat peringatan terkait cicilan yang harus dibayarkan dan telah jatuh tempo atau jika tidak maka agunan akan disita oleh pihak Unit Simpan Pinjam. Terkait faktor yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian dikarenakan kurangnya inisiatif dari pihak debitur untuk melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan kurang tegasnya pihak kreditur untuk menindak lebih lanjut terkait permasalahan kredit yang sudah mencantumkan jaminan.
No other version available