Text
EVALUASI PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BIDANG TEKNIS GURU DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Tujuan dari peneltian ini adalah Untuk menganalisis Pelaksanaan Mutasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bidang Teknis Guru di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 dan Untuk menganalisis faktor – faktor yang menghambat Pelaksanaan Mutasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bidang Teknis Guru di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif yang dispesifikkan pada penelitian sosial. penelitian kualitatif sosial merupakan metodemetode untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang oleh sejumlah individu atau sekelompok orang dianggap berasal dari masalah sosial atau kemanusiaan. Disimpulkan bahwa akibat tidak pada kebutuhan kuota dan belum selesainya kontrak kerja selama 5 tahun di lokasi kerja lama, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis guru yang dimutasi hanya dibekali dengan nota dinas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas tanpa ada Surat Keputusan (SK) penempatan baru yang di terbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (BKPSDM), akibat lainnya adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis guru yang dimutasi tidak berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lain. Factor yang menjadi penghambat Pelaksanaan Mutasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bidang Teknis Guru di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 belum berjalan dengan baik adalah Kurangnya pemahaman Guru-guru terkait aturan regulasi mutasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kemudian kurangnya koordinasi antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (BKPSDM) terkait permintan pemindahan lokasi kerja oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis guru dan yang terakhir kurangnya pengawasan mengakibatkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis guru yang dimutasi mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang sama dengan Pegawai lainnya
No other version available