Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PERTAMBANGAN PASIR BAHAN GALIAN C TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBANG
Pertambangan sebagai bagian dari sumber daya alam yang pemanfaatan dan penguasaannya menjadi kewenangannya negara Indonesia. Pertambangan pasir tanpa izin, juga menjadi permasalahan di Kabupaten Kampar khususnya di Kecamatan Tambang. Dimana masih terjadi penambangan pasir bahan galian C tanpa izin yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Masalah pokok yang pertama penelitian ini adalah faktor penyebab maraknya kejahatan pertambangan pasir bahan galian C tanpa izin di wilayah hukum polsek Tambang, kedua adalah hambatan dari aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan pertambangan pasir bahan galian C tanpa izin di wilayah hukum polsek Tambang. Metode penelitian yang penulis gunakan berjenis penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa faktor penyebab maraknya kejahatan pertambangan pasir bahan galian C tanpa izin di wilayah hukum polsek Tambang adalah dilihat dari faktor sosial dikarenakan keberadaan penambang tradisional oleh masyarakat setempat yang telah berlangsung secara turun-temurun dan pelaku ingin menghindari kewajiban yang telah ditentukan dengan alasan sulitnya mendapatkan IUP serta masyarakat disekitar bergantung dengan hasil sungai sehingga aktifitas penambangan pasir mengikuti kebiasaan yang ada, dari faktor hukum dikarenakan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktifitas penambangannya serta kurangnya sosialisasi regulasi pertambangan kepada masyarakat dan faktor ekonomi dimana faktor ekonomi yaitu keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang sesuai dengan tingkat keahlian/ keterampilan masyarakat bawah dan kemiskinan dalam berbagai hal, miskin secara ekonomi, pengetahuan, dan ketrampilan. Hambatan dari aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan pertambangan pasir bahan galian C tanpa izin di wilayah hukum polsek Tambang adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat membuat semakin banyaknya tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang, mengalami keterbatasan personil untuk selalu berpatroli dan memantau setiap kegiatan terkait penambangan dan kurangnya koordinasi antara pihak kepolisian dengan dinas lingkungan hidup kabupaten kampar berpengaruh terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
No other version available