Text
Analisis Tinjauan Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Iklim Investasi Di Kota Pekanbaru
Investasi adalah penanaman modal yang ditujukan untuk menghasilkan sejumlah keuntungan berdasarkan pergerakan nilai di pasar dan risikonya. Sederhananya, investor menggunakan sejumlah modal miliknya untuk membeli aset atau instrumen investasi. Keuntungan yang diperoleh dari investasi tidaklah seperti gaji atau perolehan dari kegiatan bekerja pada umumnya. Aktivitas investasi menghasilkan keuntungan tanpa mengharuskan kita melakukan sesuatu. Pada beberapa instrumen, sistem berinvestasi bahkan serupa dengan menabung. Namun kesadaran investasi masyarakat di Indonesia dirasa masih kurang oleh karenanya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, yang mana salah satu fokusnya adalah peningkatan investasi. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja serta dampak positifnya terhadap iklim investasi di Kota Pekanbaru. Penelitian ini Menggunakan Hukum Sosiologis bersifat deskriptif analitis dan menggunakan fakta-fakta empiris dari perilaku manusia, termasuk perilaku yang diamati secara langsung dan percakapan verbal dari wawancara, untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang fenomena yang menarik perhatian tanpa mempertimbangkan peristiwa atau kejadian secara khusus. Berdasarkan hasil penelitian yang dibuat oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa, dampak dari Regulasi ini terhadap investasi di kota Pekanbaru belum terlihat secara signifikan, karena faktor penarik investasi di kota Pekanbaru ini tidak semata bergantung pada kemudahan regulasi, namun juga letak kota Pekanbaru yang strategis serta infrastruktur yang sudah cukup memadai. Serta pada tiga tahun terakhir, yaitu 2022, 2023, 2024, secara umum investasi di kota Pekanbaru memperlihatkan tren yang positif, namun dengan pola perkembangan investasi yang berfluktuasi.
No other version available