Text
Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Antara Nasabah Dengan Badan Usaha Milik Desa Mitra Usaha Mulya Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Di Desa Marga Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha dengan sifat komersial yang dijalankan oleh masyarakat dan perangkat desa dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa serta dibentuk mengikuti potensi dan kebutuhan desa tersebut. Kredit yang diberikan dapat menimbulkan perjanjian utang piutang. Agar penyaluran kredit berjalan dengan aman dan bertanggung jawab, BUMDES harus selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan 5 unsur yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Dari latar belakang masalah permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pemberian kredit pada BUMDES Mitra Usaha Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu dan bagaimana penyelesaiaan kredit macet pada BUMDES Mitra Usaha Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah observasional dengan pendekatan survei. Teknik pengambilan sampel yang diterapkan adalah purposive sampling, yaitu pemilihan sampel yang dilakukan sesuai dengan tujuan penelitian, sehingga hasil yang diperoleh dapat mendukung tercapainya tujuan penelitian ini. Sesuai judulnya, lokasi penelitian ini adalah BUMDES Mitra Usaha Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian kredit di BUMDES Mitra Usaha Mulya, ditemukan banyak kasus wanprestasi. Hal ini umumnya terjadi karena kurangnya itikad baik dari para nasabah serta usaha yang dijalankan belum memberikan hasil optimal, sehingga para nasabah mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit secara tepat waktu. Penyelesaian kredit macet pada BUMDES Mitra Usaha Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Tidak Berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga penyelesaian kreditnya terlantar dan menyebabkan kerugian pada pihak BUMDES Mitra Usaha Mulya.
No other version available