Text
Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja SPBU Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Kota Duri
Pekerja/operator di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Duri masih kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini terlihat dari kurangnya penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti masker, yang berfungsi melindungi dari paparan uap bensin. Padahal, penggunaan alat pelindung diri (APD) telah diatur dalam peraturan sebagai upaya meminimalkan risiko penyakit kerja. Perumusan masalah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja SPBU di Kota Duri serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah empiris dengan teknik survei, bersifat deskriptif analitik. Populasi penelitian adalah karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Sudirman dan Hang Tuah di Kota Duri, dengan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) telah mengupayakan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), namun implementasinya belum optimal. Masih ditemukan pekerja yang tidak disiplin menggunakan alat pelindung diri (APD), minim pelatihan berkelanjutan, serta belum terintegrasinya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara formal. Hambatan utama dalam pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) meliputi lemahnya pengawasan internal terhadap kepatuhan prosedur keselamatan, kurangnya pemahaman dan kesadaran pekerja mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keterbatasan anggaran, serta kurangnya pengawasan dan pembinaan dari instansi pemerintah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis.
No other version available