Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DI DESA BUMBUNG KECAMATAN BATHIN SOLAPAN KABUPATEN BENGKALIS
Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mengancam hak hidup, rasa aman, dan martabat anak. Dalam hal ini, anak sebagai korban perlu memperoleh perlindungan hukum yang cukup agar proses hukum dapat berlangsung dengan benar dan hak-haknya senantiasa terjaga. Perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melalui upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi, serta upaya represif berupa penindakan hukum, pendampingan, dan pemulihan. Adapun permasalahan pokok didalam penelitian ini yang akan dibahas ialah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabuapten Bengkalis dan apa Saja Faktor Penghambat Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabuapten Bengkalis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban tindak pidana kekerasan di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan wawancara dengan Polsek Mandau, serta pengumpulan data sekunder dari dokumen hukum dan laporan kepolisian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum di wilayah ini masih belum optimal karena terkendala terbatasnya penyidik Unit PPA, kurangnya alat bukti, minimnya anggaran dan sarana, rendahnya pemahaman masyarakat, kendala ekonomi keluarga korban, serta kurangnya sosialisasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat, penyediaan fasilitas pendukung, edukasi hukum kepada masyarakat, serta dukungan psikologis dan ekonomi bagi korban agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
No other version available