Text
Perlindungan Konsumen Atas Jual Beli Sepeda Motor Bekas Melalui Transaksi Jual Beli Online Studi Pada Mircale Coating Dan Lucky Garage 76
Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karenanya menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat mewujudkanya. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pengusaha dan pemerintah. Masalah Pokok Dalam Penelitian Ini Yaitu Bagaimana Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Sepeda Motor Bekas Melalui Media Sosial Serta Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Atas Kerugian Yang Timbul Akibat Tidak Beritikad Baik Pada Pembeli Pada Miracle Coating Dan Lucky Garage 76 Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia. Fakta empiris dari perilaku manusia termasuk perilaku langsung yang diamati serta percakapan verbal yang diperoleh dari wawancara. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli kendaraan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak-hak kepada konsumen. Bentuk perlindungan hukum tersebut meliputi pencegahan tindakan curang oleh pelaku usaha, kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Serta konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli kendaraan sepeda motor melalui dapat menempuh berbagai upaya hukum dengan cara mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), melakukan mediasi, atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan
No other version available