Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI PEKERJA PASAR MODERN DI BANGKINANG KOTA
pekerja sebagai bentuk pencegahan kecelakaan yang ditimbulkan akibat kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dan faktor apa saja yang menghambat Swalayan Malaya dan Ranggon Jaya Mart dalam menjalankan program keselamatan dan kesehatan yang berlaku. Penelitian dilakukan di Swalayan Malaya dan Ranggon Jaya Mart dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, analisa data yang digunakan yaitu secara desktiptif kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu adalah data primer yaitu melalui wawancara dan/atau kuesioner serta data sekunder, yaitu dengan penelaahan kepustakaan. Teknik sampel yang digunakan yaitu teknik random sampling, yaitu pengambilan sampel secara acak kepada pekerja Swalayan Malaya dan Ranggon Jaya Mart Bangkinang Kota. Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif, termasuk di sektor riel seperti swalayan. Penelitian ini untuk mengidentifikasi dan mengavaluasi penerapan prinsip – prinsip K3 di swalayan serta mengetahui potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan pekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi langsung. Wawancara dengan karyawan, serta studi dokumentasi terhadap prosuder K3 yang berlaku di swalayan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar swalayan telah menerapkan standar K3 dasar, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh karyawan gudang dan pemasangan tanda peringatan di area berisiko. Penelitian yang sudah dilaksanakan dapat disimpulkan Swalayan Malaya dan Ranggon Jaya Mart sudah melaksanakan program kesehatan dan kesalamtan kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, perusahaan juga sudah memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja. Hambatan yang terjadi di perusahaan ini salah satu faktornya masih banyak yang belum sadar akan pentingnya mematuhi program kesehatan dan keselamatan kerja, tidak adanya bidang/divisi tentang K3, serta belum maksimalnya pemberian BPJS untuk setiap pekerjanya di karenakan kontrak kerja yang terlalu singkat.
No other version available