Text
TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KELALAIAN SEWA MENYEWA MOBIL (STUDI KASUS PADA CV. POP BERKAH JAYA POP RENT CAR)
Perekonomian dan manusia merupakan dua unsur yang saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya menjadi faktor penting yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi sebuah negara, maka hal tersebut secara langsung akan mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakatnya. Dalam proses pemenuhan kebutuhan hidup, terdapat beragam kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan, salah satunya adalah aktivitas sewa-menyewa. Kegiatan ini memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan, sekaligus berkontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan sosial. Namun dalam pelaksanaannya tetap saja terjadi penyimpangan terhadap perjanjian sewa- menyewa yang telah disepakati oleh para pihak. Adapun fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Penyewa Atas Kelalaian Sewa-Menyewa Mobil Pada CV. POP Berkah Jaya POP Rent Car dan Apakah Kendala Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Penyewa Atas Kelalaian Sewa-Menyewa Mobil Pada CV. POP Berkah Jaya POP Rent Car. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang mana juga termasuk dalam kategori penelitian hukum sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dan observasi lapangan terhadap pihak-pihak terkait guna mendapatkan data factual yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan sifat penelitian ini bersifat deskriptif analistis, yaitu bertujuan memberikan gambaran jelas dan mendetail mengenai peristiwa yang terjadi di lapangan, khususnya terkait permasalahan hukum dalam sewa-menyewa kendaraan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tanggung Jawab Penyewa Atas Kelalaian Sewa-Menyewa Mobil Pada CV. POP Berkah Jaya POP Rent Car adalah mengganti seluruh kerugian atas kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh kelalaian penyewa selama masa sewa berlangsung. Hal ini telah tercantum secara jelas dalam klausul perjanjian sewa. Selain itu, apabila kendaraan mengalami kerusakan dan harus diperbaiki di bengkel, maka masa sewa tetap berjalan dan penyewa tetap diwajibkan membayar biaya sewa hingga kendaraan selesai diperbaiki. Adapun Kendala Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Penyewa Atas Kelalaian Sewa-Menyewa Mobil Pada CV. POP Berkah Jaya POP Rent Car adalah karakter penyewa yang kurang memiliki itikad baik, seperti menunda kewajiban pembayaran karena alasan finansial, penyewa yang lalai sehingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan, hingga proses pengajuan dan klaim asuransi yang cenderung rumit dan memakan waktu lama. Hal-hal tersebut menjadi hambatan tersendiri dalam pelaksanaan tanggung jawab penyewa secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak penyedia jasa sewa.
No other version available