Text
PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI RIAU TERHADAP AKTIVITAS PENAMBANGAN LIAR BATU GUNUNG DI DESA MERANGIN KECAMATAN KUOK KABUPATEN KAMPAR
PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI RIAU TERHADAP AKTIVITAS PENAMBANGAN LIAR BATU GUNUNG DI DESA MERANGIN KECAMATAN KUOK KABUPATEN KAMPAR ABSTRAK Shandy Nofer Penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Pengawasan Oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Terhadap Aktivitas Penambangan Liar Batu Gunung Di Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Indikator Pengawasan meliputi: Pengawasan Langsung dan Pengawasan tidak Langsung.Tipe penelitian ini penulis menggunakan Deskriptif Kualitatif. Key Informan dalam penelitian ini Kepala Dinas Pertambangan dan energi Kampar dan Informan dalam penelitian ini Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan energi Kampar, Kepala Desa Merangin, Penambang Batu Gunung. Teknik pengambilan Informan untuk Penambang Batu Gunung menggunakan teknik Purposive Sampling. Jenis dan teknik pengumpulan data yang digunakan teridiri dari, data primer dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, serta sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi. Analisis data terdiri dari empat alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu, Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, Penarikan Kesimpulan/Verifikasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah daerah terhadap penambangan liar batu gunung belum berjalan efektif. Pengawasan langsung seperti inspeksi lapangan, observasi, dan laporan on-thespot telah dilakukan, namun tidak konsisten dan tidak ditindaklanjuti dengan tegas. Sementara itu, pengawasan tidak langsung seperti imbauan tertulis dan lisan juga belum memberikan dampak yang signifikan karena kurangnya penegakan hukum dan sosialisasi. Pemerintah perlu menambah dan memberdayakan tenaga pengawas agar pengawasan bisa dilakukan secara rutin. Koordinasi lintas instansi harus diperkuat dengan membentuk tim pengawasan terpadu. Terapkan sanksi tegas dan penertiban langsung di lapangan untuk memberikan efek jera. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pengawasan, Dan Pemerintah Daerah
No other version available