Text
PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES KAMPAR
Tingginya angka kasus tindak pidana pencabulan anak di Kabupaten Kampar yang dibuktikan dari data yang penulis peroleh pada Kepolisian menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus disetiap tahunnya. Tindak pidana pencabulan anak ini sangat meresahkan, dimana perbuatan pencabulan itu sendiri tidak terlepas dari perempuan dan anak, sehingga perempuan dan anak rawan menjadi korban dari tindak pidana pencabulan. Pencabulan memiliki kecendrungan untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan oleh seorang pria dewasa dengan orang yang tidak berdaya seperti anak baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Anak adalah anugrah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan juga amanah yang perlu kita lindungi dengan penuh tanggung jawab. Adapun yang menjadi masalah pokok yang penulis teliti adalah terkait: Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Polres Kampar dan apa hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak diwilayah hukum Polres Kampar. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian Hukum Sosiologis atau penelitian Hukum Empiris, yang dimana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama yang dihasilkan dari wawancara bersama instansi terkait dan daka penyusunannya didukung dengan literatur buku-buku, jurnal, artikel dan karya tulis lainnya. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1. Upaya yang diberikan berupa proses penegakan hukum yang optimal dengan mengsegerakan penanganan kasus. Pada proses penegakan hukum yang dilakukan dengan cara angkah awal melakukan penyidikan, kemudian memanggil saksi ataupun anak korban, dilanjutkan dengan memeriksa langsung tempat kejadian perkara, setelahnya dilakukan gelar perkara dan melakukan penyidikan, pada proses penyidikan adanya tindakan paksa berupa pemanggilan, penyitaan, penangkapan, penahanan terakhir berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu juga diadakannya upaya sosialisasi bahaya tindak pidana pencabulan anak ke masyarakat dan sekolah. 2. Hambatan dalam penegakan hukum dalam tidak pidana pencabulan anak justru berasal dari faktor eksternal yaitu kurangnya pengawasan orang tua, kasih sayang orang tua, media sosial, lingkungan, pergaulan. Dalam penulisan ini hendaknya aparat Kepolisian yang menangani permasalahan ini untuk dapat meningkatkan pola kerjanya secara terus menerus, sehingga dapat hasil yang maksimal. Untuk Kepolisian juga hendaknya dapat memperluas jangkauan dalam sosialisasi mengenai bahayanya tindak pencabulan anak kepada masyarakat dan sekolah.
No other version available