Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PT.FIF (ASTRA CREDIT COMPANIES)
Fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen jaminan kebendaan bergerak yang bersifat non-possessory. Berbeda dengan jaminan kebendaan bergerak yang bersifat possessory, Seperti Gadai, Jaminan Fidusia memungkinkan sang debitur sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan mengambil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut. Dalam perjanjian jaminan fidusia perlindungan hukum bagi kreditur masih dianggap lemah, padahal kreditur juga mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan penjaminan pada khususnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis normatif. Untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi kreditur pada perjanjian jaminan fidusia perlu di pahami tentang jaminan fidusia, benda jaminan fidusia dan latar belakang timbulnya perjanjian jaminan fidusia. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan hukum debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PT.FIF (Astra Credit Companies) dan bagaimana implementasi prinsip kehati-hatian dan penilaian kelayakan kredit oleh PT. FIF sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi debitur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observational research, dengan cara survey yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan menggunakan wawancara, kalau ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini bermaksud memberikan gambaran secara jelas dan terperinci tentang permasalahan yang menjadi pokok peneliti. Kedudukan hukum debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PT. FIF memiliki sifat yang unik dan multidimensional. Debitur tidak hanya berperan sebagai pihak berutang dalam perjanjian pokok, tetapi juga berkedudukan sebagai pemberi fidusia yang menyerahkan hak kepemilikan atas benda secara kepercayaan kepada kreditur. Keunikan skema ini terletak pada pengalihan hak milik secara hukum kepada PT. FIF sementara debitur tetap mempertahankan penguasaan fisik dan hak penggunaan penuh atas benda jaminan tersebut dalam aktivitas sehari-hari, selama tidak terjadi wanprestasi. Penerapan prinsip kehati-hatian oleh PT. FIF tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi melainkan sebagai bentuk tanggung jawab etis dan perlindungan hukum fundamental bagi calon debitur. Prinsip ini diimplementasikan melalui proses verifikasi yang komprehensif dan berlapis, dimulai dari pengumpulan dokumen identitas dan finansial, verifikasi sustainability penghasilan melalui konfirmasi langsung ke perusahaan atau analisis laporan keuangan untuk wiraswasta, hingga pemeriksaan track record kredit melalui SLIK OJK.
No other version available