Text
PELAKSANAAN BIMBINGAN PRA NIKAH DI KUA KECAMATAN MARPOYAN DAMAI
Pernikahan dalam pasal 1 undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Masalah pokok pada penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah Dalam Memberikan Pengaruh Di Tingkat Kecamatan Marpoyan dan Apa Kendala Bimbingan Pra Nikah Sehingga Tidak Dapat Menekan Angka Perceraian. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan pendekatan analisis kepustakaan sebagai data pendukung. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan Peraturan Perundang-Undangan, serta sifat dari penelitian ini yaitu deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah Dalam Memberikan Pengaruh Di Tingkat Kecamatan Marpoyan bahwa bimbingan pra nikah di Kecamatan Marpoyan Damai sangat membantu calon pengantin untuk lebih siap secara emosional, mental, dan spiritual. Program ini tidak hanya membahas hukum pernikahan, tetapi juga mengajarkan tentang hak dan kewajiban suami istri, cara berkomunikasi, menyelesaikan masalah, dan menjaga keutuhan keluarga. Dengan adanya bimbingan dari pihak KUA, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat, peserta menjadi lebih paham tentang pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sedangkan Kendala Bimbingan Pra Nikah Sehingga Tidak Dapat Menekan Angka perceraian meskipun bimbingan pra nikah bertujuan baik, masih ada kendala yang membuat program ini belum maksimal dalam menekan angka perceraian. Kendala tersebut antara lain waktu pelaksanaan yang terbatas, penyampaian materi yang kurang menarik, keterlibatan peserta yang rendah, serta kurangnya tenaga penyuluh. Selain itu, banyak calon pengantin menganggap bimbingan ini hanya sebagai syarat administrasi, bukan sebagai bekal penting dalam membina rumah tangga.
No other version available