Text
TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN YANG MENGANDUNG UNSUR KESALAHAN DI KOTA DUMAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta atau pernyataan tertulis yang bersifat mengikat, sah dan mengakibatkan akibat hukum. Namun dalam parktiknya, terkadang notaris melakukan kesalahan dalam membuat suatu akta perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait dalam akta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor penyebab terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta dan bagaimana tanggung jawab hukum notaris terhadap kesalahan dalam pembuatan akta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empris dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, dan wawancara dengan beberapa Notaris di Kota Dumai. Penelitian difokuskan di wilayah Kota Dumai sebagai lokasi operasional kantor Notaris yang diteliti. Hasil peneltian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi kesalahan notaris dalam membuat akta merupakan faktor human erorr dan data atau informasi yang diberikan oleh klien kurang jelas. Tanggung jawab notaris dalam hal ini tergantung pada penyebab terjadinya kesalahan tersebut, jika notaris melakukan nya dengan sengaja maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, adminstratif, bahkan pidana, tetapi jika kesalahannya terjadi karena dari klien maka tanggung jawab nya terletak pada klien tersebut.
No other version available