Text
TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN PADA TOKO ASAMY JAYA
Jual beli merupakan transaksi antara satu orang dengan orang lain yang berupa tukar menukar barang dengan barang yang lain dengan cara dan akad tertentu. Proses transaksi jual beli material bangunan pada toko Asamy Jaya melibatkan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan sistem pembayaran tempo, yang diatur berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual. Dalam hal ini, Toko Bangunan Asamy Jaya sebagai penjual bahan bangunan menjalin perjanjian dengan pembeli untuk melakukan transaksi pembelian bahan bangunan secara berkelanjutan. Kesepakatan tersebut umumnya dilakukan secara lisan, di mana pihak pembeli, dalam hal ini pihak kedua, setuju untuk membayar bahan bangunan dengan cara mencicil atau angsuran setiap satu minggu sekali. Namun setelah terjadinya kesepakatan pembeli tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian awal. Dalam penulisan skripsi ini penelitian yang penulis lakukan menetapkan masalah pokok, yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan antara toko Asamy Jaya bangunan dengan konsumen dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan antara toko asamy jaya bangunan dengan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis, dilakukan dengan cara mengimplementasikan ketentuan hukum normatif dalam praktek pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Dimana pada penelitian ini penulis turun ke lapangan untuk melihat peristiwa yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan cara observasi dan juga wawancara untuk mendapatkan data dan mencari informasi mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan anatara toko Asamy Jaya Bangunan dengan konsumen. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli di toko Asamy Jaya dilakukan dengan perjanjian lisan yang dibuat dalam nota pembelian yang berlandaskan dengan itikad baik yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Perjanjian yang dilakukan konsumen dengan toko Asamy Jaya yaitu melakukan pembayaran pembelian bahan bangunan dengan cara pembayaran tempo dan cicilan yang telah disepakati,namun dalam praktinya konsumen tidak melakukan pembayaran tempo atau cicilan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sehingga mengakibatkan kerugian pada toko Asamy Jaya.Faktor yang menjadi hambatan oleh konsumen dalam melakukan pembayaran kewajiban pada toko Asamy Jaya yaitu karena adanya hambatan penyaluran uang dari pihak pemegang proyek kepada pengawasan proyek,adanya keperluan kewajiban yang harus dibayarkan terlebih dahulu,adanya faktor ekonomi yang menurun akibat musim panen yang gagal.
No other version available