Text
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi
Penggelapan sepeda motor merupakan penyalahgunaan hak atau amanah oleh seseorang yang memperoleh kepercayaan tanpa unsur melanggar hukum. Tindak pidana ini di wilayah hukum Polsek Sukajadi dipicu oleh beberapa faktor, termasuk kondisi ekonomi, di mana banyak pelaku berasal dari kelompok menengah ke bawah yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan cara melanggar hukum. Penyalahgunaan kepercayaan juga menjadi modus operandi, di mana pelaku sering memanfaatkan hubungan dekat dengan korban untuk meminjam kendaraan tanpa perjanjian. Masalah pokok penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukajadi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian hukum empiris/penelitian hukum sosiologis dalam hal ini berkaitan dengan upaya penanggulangan penggelapan sepeda motor diwilayah hukum Polsek Sukajadi , dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang akan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian mengenai penanggulangan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukajadi, dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab utama adalah kondisi ekonomi yang sulit, mendorong individu untuk melakukan tindakan ilegal, seperti penggelapan dengan menyalahgunakan kepercayaan orang lain. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang risiko penggelapan juga berkontribusi, sementara upaya kepolisian mencakup tindakan preventif, seperti sosialisasi kesadaran hukum dan penggunaan teknologi pemantauan, serta tindakan represif melalui penyidikan dan penangkapan pelaku kejahatan.
No other version available