Text
PENEGAKAN HUKUM OLEH PPNS BBPOM PEKANBARU TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL
Di tengah maraknya perdagangan bebas saat ini, berbagai produk kosmetik beredar tanpa disertai informasi kandungan yang memadai. Banyak konsumen, terutama wanita, terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang sedang tren di media sosial sehingga tergoda untuk membelinya. Padahal, produk-produk tersebut belum tentu aman digunakan pada kulit. Fenomena ini diperparah dengan kecenderungan konsumen yang lebih memilih kosmetik berharga murah dengan janji hasil instan, tanpa mempertimbangkan potensi bahaya kandungannya yang justru mudah diperoleh di pasaran. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini merumuskan dua pokok permasalahan yaitu bagaimana penegakan hukum oleh PPNS BBPOM Pekanbaru terhadap peredaran kosmetik ilegal di kota Pekanbaru? dan apa hambatan yang dihadapi dan solusinya dalam penegakan hukum oleh PPNS BBPOM Pekanbaru terhadap peredaran kosmetik ilegal di kota Pekanbaru? Penelitian ini mengimplementasikan pendekatan yuridis sosiologis yang secara esensial merupakan metode penelitian hukum empiris dengan melakukan observasi langsung terhadap objek studi dilakukan di wilayah kerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan PPNS BBPOM Pekanbaru, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber kepustakaan lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan temuan lapangan dengan teori hukum, khususnya teori keadilan dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terkait untuk mendapatkan informasi mendalam tentang penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal. Hambatan utama yang dihadapi meliputi maraknya temuan kosmetik ilegal di Kota Pekanbaru tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga memperlihatkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi tantangan di lapangan. Selain itu, budaya hukum masyarakat yang masih menganggap membeli kosmetik ilegal merupakan hal yang wajar untuk mengurangi pengeluaran sehingga menghambat penegakan hukum. Penegakan hukum oleh PPNS sejatinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Di sisi lain, tindakan hukum juga memberikan kepastian dan keadilan, terutama bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya secara legal. Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana fungsi pengawasan BBPOM benar-benar berjalan optimal.
No other version available