Text
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENADAHAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU
Penadahan merupakan suatu tindak kejahatan yang bertentangan dengan hukum pidana untuk menghasilkan keuntungan yang cepat dan mengakibatkan tindak pidana penadahan semakin marak. Maraknya tindak pidana penadahan yang terjadi Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu yaitu tindak pidana penadahan yang menyebabkan pelaku lebih mudah menyalurkan barang hasil kejahatan tersebut. Adapun jumlah kasus tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu selama 3 tahun terakhir dari tahun 2022-2024 terjadi sebanyak 32 kasus. Yang keseluruhannya telah diputus oleh pengadilan. Penelitian ini terdiri dari 2 rumusan masalah yaitu apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang penulis lakukan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu, data yang penulis gunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara secara langsung, buku-buku, undang-undangan, jurnal, artikel, penelitian terdahulu dan pendapat para ahli. Data keseluruhan yang penulis dapatkan diperoleh dari analisa secara kualitatif. Metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan yaitu metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu, faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu yaitu ingin mendapat keuntungan, faktor ekonomi, kenakalan remaja, narkotika dan judi online. Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penadahan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu melalui 2 cara, yaitu upaya preventif dengan melakukan sosialisasi, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, dan meningkatkan keamanan pada daerah yang rawan kejahatan. Cara kedua yaitu upaya represif dengan mengoptimalkan peran aparat penegak hukum, menegakkan hukum tindak pidana penadahan yang ditangani, diproses dan diserahkan ke kejaksaan negeri untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hulu.
No other version available