Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERBANKAN PADA PERKARA NOMOR 1152/Pid.Sus/2022/PN Plg.
Penelitian ini mengkaji bagaimana hakim membuktikan serta mempertimbangkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penggelapan perbankan. Tindak kejahatan perbankan atau fraud banking meliputi pemalsuan dokumen, manipulasi transaksi, penyalahgunaan wewenang hingga peretasan sistem, dilakukan internal maupun eksternal, sehingga pencegahan ketat diperlukan menjaga kepercayaan publik dan stabilitas keuangan. Masalah pokok dalam adalah untuk memahami dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan, menelaah penerapan alat bukti yang digunakan, serta memberikan kontribusi akademik bagi penguatan penegakan hukum pidana di bidang kejahatan keuangan yang semakin kompleks di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sifat analisis deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui kajian literatur dan telaah terhadap dokumen hukum, termasuk bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal ilmiah, dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif-analitis, sedangkan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif, sehingga hasil penelitian tersusun logis, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membuktikan tindak pidana penggelapan perbankan dan pencucian uang secara berlapis dengan mengaitkan delik asal dan delik lanjutan. Dalam kasus yang diteliti, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun serta denda Rp. 5 miliar. Penulis menilai seharusnya diterapkan concursus realis, yaitu pengenaan dua pidana sekaligus, agar hukuman lebih proporsional dan mampu memperkuat efek jera. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa pembuktian kedua tindak pidana tersebut saling berkaitan serta memerlukan penerapan teori gabungan demi keadilan substantif. Rekomendasi diarahkan pada penguatan pengawasan perbankan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi prinsip follow the money guna mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.
No other version available