Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ekspedisi Ninja Xpress Kantor Cabang Di Kecamatan Pulau Burung
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keluhan konsumen terhadap layanan pengiriman Ninja Xpress di Kecamatan Pulau Burung, terutama terkait keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan barang. Permasalahan ini menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen dan berpotensi merugikan hak-hak mereka. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan serta mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen, mekanisme ganti rugi oleh Ninja Xpress, serta peran BPSK sebagai lembaga yang dapat digunakan konsumen untuk menyelesaikan sengketa secara nonlitigasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner terhadap 20 konsumen dan wawancara dengan pihak perusahaan serta BPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum belum berjalan optimal, ditandai dengan proses klaim yang lambat, persyaratan klaim yang rumit, dan kurangnya transparansi informasi. Konsumen juga belum memanfaatkan BPSK secara maksimal karena kurangnya sosialisasi mengenai fungsi dan prosedurnya. Kesimpulannya, Ninja Xpress perlu meningkatkan pelayanan pengaduan, memperjelas mekanisme klaim dan ganti rugi, serta diperlukan peningkatan edukasi kepada konsumen mengenai penyelesaian sengketa melalui BPSK agar perlindungan hukum dapat terwujud secara efektif.
No other version available