Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT WANITA YANG BEKERJA PADA SHIFT MALAM DI RSUD ARIFIN AHMAD MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Tingginya tuntutan ekonomi mengharuskan para wanita untuk ikut serta dalam meningkatkannya dengan cara terjun ke dunia kerja, baik itu industri mapun di dunia hiburan, atau tempat kerja lainnya tanpa memperhatikan hak-haknya. Karena memiliki resiko lebih besar, oleh karena itu tenaga kerja wanita juga harus dilindungi hak-haknya sama seperti tenaga kerja laki-laki. Di dalam undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketengakerjaan adanya solusi tentang hak dan kewajibannya pekerja/buruh maupun majikan dalam Perlindungan. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap perawat wanita yang bekerja pada sift malam di RSUD Arifin Ahmad Menurut Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana perlindungan atas keselamatan dan kesehatan (K3) kerja bagi perawat wanita yang bekerja pada sift malam Menurut Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observational research, dengan cara survey yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan menggunakan wawancara, kalau ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini bermaksud memberikan gambaran secara jelas dan terperinci tentang permasalahan yang menjadi pokok peneliti. Hasil peneltian yang dilakukan yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlindungan hukum bagi perawat wanita yang bekerja pada shift malam di RSUD Arifin Ahmad bersifat komprehensif dan wajib dilaksanakan. Perlindungan ini mencakup jaminan keselamatan, kesehatan, dan hak-hak normatif. Secara konkret, rumah sakit wajib menyediakan waktu istirahat dan konsumsi yang memadai, menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi perawat wanita yang bekerja pada shift malam di RSUD Arifin Ahmad merupakan kewajiban hukum yang holistik. Perlindungan ini tidak hanya terbatas pada penyediaan alat pelindung diri dan lingkungan kerja yang aman secara fisik, tetapi juga mencakup jaminan terhadap kesehatan jangka panjang, waktu istirahat yang cukup.
No other version available