Text
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY LAUNA-DRY ATAS KELALAIAN TERHADAP PAKAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perkembangan kehidupan masyarakat modern menuntut pelayanan yang praktis dan efisien, salah satunya melalui hadirnya usaha jasa laundry. Namun dalam praktiknya, sering terjadi kelalaian pelaku usaha jasa laundry yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, seperti kehilangan, kerusakan, atau tertukarnya pakaian. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha jasa Laundry Launa-Dry atas kerugian yang dialami konsumen dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa atas kelalaian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris (sosiologis) dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik dan karyawan Laundry Launa-Dry serta pembagian kuesioner kepada konsumen yang mengalami kerugian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan secara deduktif, yaitu dari ketentuan umum menuju kasus khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha Laundry Launa-Dry terhadap konsumen dilakukan melalui pemberian kompensasi berupa potongan harga (diskon), atau permintaan maaf tanpa kompensasi. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 karena terdapat konsumen yang tidak mendapatkan kompensasi yang layak. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memperbaiki mekanisme pelayanan serta meningkatkan kesadaran hukum dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara non-litigasi melalui musyawarah. Cara ini dinilai cepat dan sederhana, namun kesadaran konsumen terhadap peran Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) masih rendah, sehingga perlu peningkatan sosialisasi tentang mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
No other version available