Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK
Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk posisi geografis Indonesia yang strategis di antara tiga benua, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dampak globalisasi, kemajuan transportasi, serta pergeseran nilai materialistis yang memengaruhi dinamika peredaran gelap narkotika. Kondisi ini tidak hanya menjadi tantangan bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi masyarakat dunia secara umum. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk Mengetahui Pembuktian yang diajukan dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Tindak Pidana Pemufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Narkotika Perkara Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pbr. Penelitian ini tergolong kedalam penelitian hukum normatif. metode normatif ialah jenis penelitian hukum yang menekankan pada kajian norma hukum tertulis dan kaidah hukum tertulis pada umumnya. Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, bahwa yang termasuk alat bukti yang sah adalah : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Proses pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Nomor :20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pbr telah memenuhi unsur-unsur pembuktian, yaitu adanya barang bukti, adanya keterangan saksi dan adanya keterangan terdakwa. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara Nomor : :20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pbr, berdasarkan pertimbangan fakta dalam persidangan yang timbul. Majelis Hakim membuktikan pertimbangan yuridis yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
No other version available