Text
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA MAKANAN FAST FOOD TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN (STUDI KASUS JOY CHICKEN DI JALAN RIAU KOTA PEKANBARU)
Tanggung jawab hukum merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas setiap kerugian yang dialami konsumen akibat produk atau jasa yang diberikan. Dalam praktiknya, hal ini dapat dilihat pada salah satu pelaku usaha restoran fast food yang melakukan tindakan merugikan konsumen, baik terkait kualitas produk, keamanan makanan, maupun pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta mendapatkan pelayanan yang layak. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis ini yaitu: Pertama Bagaimana Bentuk Tanggung jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Kerugian Yang Dialami Di Joy Chichen Kota Pekanbaru. Kedua Hambatan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Fast Food Joy Chicken Dalam Mencegah Timbulnya Kerugian Bagi Konsumen. Penilitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penilitian yang dilakukan deskriptif kualitatif yaitu penilitian yang menggambarkan secara rinci mengenai tanggung jawab hukum pelaku usaha fast food terhadap konsumen atas kerugian yang dialami. Penulis menggunakan data collection(PengumpulanData) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang umum ke khusus. Bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha fast food terhadap konsumen diwujudkan melalui kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas setiap kerugian yang dialami konsumen. Ganti rugi tersebut mencakup aspek kualitas produk yang tidak sesuai standar, keamanan makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan, serta pelayanan yang tidak layak sebagaimana mestinya.Hambatan yang di hadapi oleh pelaku usaha fast food dalam mencegah timbulnya kerugian bagi konsumen yaitu tingginya permintaan, ketidaksesuaian standarisasi, dan manajemen waktu yang kurang memadai, merupakan tantangan yang harus segera diatasi. Sehingga pelaku usaha perlu mengambil langkah utama dengan meningkatkan manajemen waktu dan antrean, melakukan standarisasi potongan serta kualitas produk, mengendalikan suhu dan tingkat kematangan makanan, mencegah kontaminasi silang, serta memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi.
No other version available