Text
Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Hak Guna Usaha Antara Pt. Mekar Sari Alam II Lestari Dengan Masyarakat Di Kabupaten Pelalawan
Tanah memiliki dimensi ekonomi, sosial, budaya, dan historis yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, terutama masyarakat adat yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada tanah ulayat. Namun, kepentingan investasi melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kerap menimbulkan konflik agraria akibat tumpang tindih klaim dengan hak-hak tradisional masyarakat adat. Penelitian ini mengkaji sengketa antara PT Mekar Sari Alam II Lestari (PT MAL) dan masyarakat adat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang berakar dari dugaan penguasaan tanah ulayat di dalam wilayah HGU perusahaan serta tidak dipenuhinya kewajiban pemberian lahan plasma sebagaimana disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 2 April tahun 2009. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian sengketa pemanfaatan HGU (Hak Guna Usaha) antara PT Mekar Sari Alam II lestari dengan masyarakat Di Kabupaten Pelalawan, dan Apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksana sengketa pemanfaatan HGU antara PT Mekar Sari Alam II lestari dengan masyarakat Di Kabupaten Pelalawan. Metode penellitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang mengamati dan mendeskripsikan hal yang terjadi baik itu fenomena sosial maupun natural, dalam rentang waktu tertentu, dan peneliti tidak dapat mengendalikan fenomena tersebut. dalam memperoleh data, maka penulis menggunakan metode pengumpulan data berupa wawancara dan langsung ke lapangan. Hasil penelitian penulis yaitu Penyelesaian sengketa pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Mekar Sari Alam Lestari II pada umumnya dilakukan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, terutama mediasi dan musyawarah yang melibatkan berbagai pihak. Faktor penghambat dalam penyelesaian pemanfaat HGU, bahwa faktor penghambat dari pihak PT. Mekar Sari Alam II Lestari yaitu (1) Kurangnya komunikasi dan koordinasi perusahaan dengan masyarakat dan Pemerintah Desa dan (2) Struktur birokrasi internal perusahaan; faktor penghambat dari pihak masyarakat yaitu (1) Kurangnya pemahaman hukum dan (2) Keterbatasan akses ke peradilan; faktor penghambat dari pihak Koperasi yaitu (1) Keterbatasan kapasitas manajerial dan administrai koperasi; faktor penghambat dari pihak BPN yaitu (1) 1. Peran BPN yang bersifat hati-hati karena menyangkut legalitas izin perusahaan dan (2) Prosedur birokratis yang panjang dalam menangani keberatan atau laporan masyarakat.
No other version available