ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Hak Anak Di Panti Asuhan Pajar Iman Azzahra Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Bookmark Share

Text

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Hak Anak Di Panti Asuhan Pajar Iman Azzahra Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

DIMAS ARTHA MULIA - Personal Name; Abd. Thalib - Personal Name;

Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Hak Anak di Panti Asuhan Pajar Iman Azzahra Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hak anak di Panti Asuhan Pajar Iman Azzahra Kota Pekanbaru serta faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemenuhan hak-hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial seperti panti asuhan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan kuesioner yang melibatkan pengurus panti, anak asuh, tokoh masyarakat, serta pihak terkait seperti Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hak anak di Panti Asuhan Pajar Iman Azzahra Kota Pekanbaru belum sepenuhnya optimal. Pemenuhan hak atas pendidikan formal sudah terlaksana, namun hak atas pendidikan nonformal dan pelayanan kesehatan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan tenaga pengajar nonformal, belum meratanya jaminan kesehatan bagi anak asuh, serta minimnya dukungan fasilitas dari pemerintah. Faktor penghambat lainnya meliputi keterbatasan dana, sarana prasarana, dan koordinasi dengan instansi terkait. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa panti asuhan memiliki peran penting dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak asuh, namun masih diperlukan peningkatan kerja sama antara pengelola panti, pemerintah, dan masyarakat agar pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.


Availability
#
Ilmu Hukum (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM RIAU) Hukum 344.03 Dim p
ETD3655II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 344.03 Dim p
Language
Indonesia
NPM
191010530
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Perlindungan Hukum
Panti asuhan
Hak Anak
Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?