Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TABRAK LARI YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KAMPAR
Penegakan hukum tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan kematian merupakan proses penerapan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku tindak pidana tabrak lari yang melarikan diri setelah menyebakan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan kematian pada korban.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bagaimana penerapan dari suatu tindak pidana tabrak lari menurut Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan kematian dan mengetahuin hambatan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum Polres Kampar. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum Empiris, yaitu penelitian dengan cara survey, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara ke beberapa responden, yakni Kasat Lantas Polres Kampar, Kanit Uni Laka Lantas Polres Kampar, Penyidik Pembantu, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum polres Kampar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian Polres Kampar telah melakukan fungsi penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari. Hambatan terhadap pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari ada beberapa factor yakni keterlambatan melapor terjadinya tabrak lari, adanya kendala saksi, serta sarana dan prasarana yang tidak memadai.
No other version available